AD ART Kelompok Tani Terus Hidup

Posted: September 5, 2011 in Kelompok Tani Terus Hidup

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK TANI TERUS HIDUP

MASA BAKTI 2010-2011

DESA DUAMPANUA

KECAMATAN ANREAPI

KABUPATEN POLEWALI MANDAR

PROVINSI SULAWESI BARAT


ANGGARAN DASAR

KELOMPOK TANI  “ TERUS HIDUP

BAB I

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

(1)  Lembaga ini bernama Kelompok Tani “TERUS HIDUP”

(2)  Kelompok Tani Terus Hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Kelompok yang didirikan pada tanggal 24 Juli 2008 di Desa Duampanua Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

(3)  Lembaga  berdudukan di Jalan Poros Basseang Tabone Dusun Tibakan  Desa Duampanua Kecamatan Anreapi  Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.

BAB II

KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan Kelompok Tani “  Terus Hidup ” ada di tangan Anggota Kelompok  dan dilaksanakan oleh Pengurus dan Pengelola Kelompok Tani Terus Hidup

 

BAB III

SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3

(1)     Kelompok Tani “Terus Hidup ”  bersifat mandiri dan social serta, terbuka dan berorientasi pada Kegiatan Usaha Kelompok Tani menuju kemandirian.

(2)     Kelompok Tani Terus Hidup berfungsi :

  1. Sebagai wadah Berhimpun Masyarakat Petani di Dusun Tibakan Desa  Duampanua Kecamatan Anreapi Kabupaten Polewali Mandar.
  2. Membantu Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan berbagai program dan usaha dibidang Perkebunan demi Peningkatan kesejahteraan Petani dan sumber daya manusia.dalam menyukseskan program daerah.

BAB IV

ASAS, TUJUAN DAN TUGAS POKOK

Pasal 4

Kelompok Tani “  Terus Hidup ” Berdasarkan Asas Dari, Oleh dan untuk Masyarakat.

Pasal 5

Kelompok Tani “  Terus Hidup” bertujuan:

  1. Membantu Petani dalam mengelola Lahan dibidang Perkebunan dan Mensukseskan program pemerintah dalam bidang Perkebunan dalam rangka meningkatkan  kehidupan bangsa Indonesia dan masyarakat pada umumnya.
  2. Sebagai wadah berhimpun bagi masyarakat yang tergabung dalam kelompok untuk melaksanakan koordinasi dan konsultasi serta komunikasi baik antar Petani, kelompok kelompok Tani maupun dengan Pemerintah dalam melaksanakan program bidang perkebunan.
  3. Mewujudkan cita-cita Petani dalam memperoleh akses  bantuan dan layanan bidang Perkebunan
  4. Memberikan pelatihan kepada petani dalam kelompok – kelompok mengenai cara budidaya tanaman yang tepat, termasuk di dalamnya cara Pengembangannya.

.Pasal 6

Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, tugas pokok Kelompok Tani “Terus Hidup” adalah melaksanakan Program / Kegiatan kearah peningkatan segala aspek kehidupan petani yang meliputi : Akses mendapatkan Bimbingan dan penyuluhan bidang pengolahan perkebunan, Mendapatkan Bantuan baik Permodalan, Pengembangan Usaha Perkebunan, demi Peningkatan Kualitas Sumberdaya Petani dan Kelompok.

BAB V

JENIS USAHA

Pasal 7

Jenis  Usaha Yang Dikelola Kelompok Tani Terus Hidup adalah :

  1. Pembelian Buah Kakao
  2. Pengolahan Buah Kakao
  3. Jual Beli Pupuk, Insektisida dan Pestisida.

BABVI

ORGAN LEMBAGA

Pasal 8

Kelompok Tani “  Terus Hidup ” mempunyai Organ yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

BAB VII

SUMBER KEUANGAN

Pasal 9

Sumber Keuangan Kelompok Tani “  Terus Hidup ” berasal dari :

  1. Keuangan Kelompok bersumber dari Simpanan  Wajib dan Simpanan Sukarela Anggota Kelompok yang bersifat mengikat dan dipungut berdasarkan kesepakatan Anggota Kelompok.
  2. Usaha usaha yang didirikan oleh Kelompok secara Sah.
  3. Donatur dari luar kelompok yang jumlah dan besarannya bersifat tidak mengikat.

BAB VIII

PIMPINAN

Pasal 9

  1. Ketua adalah Organ Lembaga yang mempunyai Kewenangan tertinggi dalam kelompok.
  2. Sekretaris terdiri dari seorang atau lebih anggota yang membantu ketua dalam mengurus administrasi Kelompok.
  3. Bendahara  terdiri dari seorang atau lebih anggota yang membantu ketua dalam mengurus keuangan Kelompok

BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 10

(1)  Setiap Anggota mempunyai hak :

  1. Bicara dan memberikan suara.
  2. Memilih dan dipilih.
  3. Membela diri.

(2)  Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11

Struktur Ogranisasi Kelompok Tani “Terus Hidup ” terdiri dari unsur :

  1. Ketua,
  2. Sekretaris,
  3. Bedahara,
  4. Bagian bagian yang Dianggap perlu dan relevan dengan tujuan dan kegiatan Kelompok.
  5. Anggota – anggota yang yang bergabung dalam kelompok.

Pasal 12

(1)  Ketua adalah Pelaksana tertinggi Kelompok  yang bersifat kolektif.

BAB XI

PENASIHAT

Pasal 13

Kelompok Tani “  Terus Hidup ” memiliki Penasihat yang berasal dari Unsur Pemerintah dan Tokoh masyarakat di Wilayah Desa Duampanua Kecamatan Anreapi.

Pasal 14

(1)   Penasihat berfungsi memberikan saran dan nasihat kepada Ketua dan Jajaran Pengurus baik diminta maupun tidak diminta.

(2)   Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT.

Pasal 15

(1)  Musyawarah dan Rapat Kelompok dilaskanakan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan dari Kelompok yang pelaksanaannya diatur dan ditetapkan sebagai berikut :

  1. Musyawarah Tahunan.
  2. Rapat Rutin.
  3. Rapat Koordinasi Kelompok.
  4. Rapat Kerja Tahunan
  5. Rapat kerja Triwulan
  6. Rapat Luar Biasa

(2)  Musyawarah Tahunan merupakan musyawarah yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan/Ketua dalam menjalankan organisasi dan menetapkan hal hal berikut :

  1. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
  2. Menetapkan Program Umum Kelompok
  3. Menilai Pertanggung jawaban Ketua.
  4. Memilih dan menetapkan Ketua
  5. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.

(3)  Rapat Kerja/Koordinasi diadakan sedikitnya sekali dalam 2 (dua) tahun dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.

Pasal 16

Peserta Musyawarah dan Rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal  17

(1)  Musyawarah dan rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2/3 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta.

(2)  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak mungkin maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

(3)  Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)  Khusus tentang perubahan Anggara Dasar :

  1. Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta harus hadir.
  2. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah peserta yang hadir.

BAB XIV

PEMBUBARAN KELOMPOK

Pasal 18

(1)    Pembubaran Kelompok hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah yang khusus diadakan untuk itu dengan ketentuan kuorum sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (4) huruf a.

(2)    Dalam hal Kelompok dibubarkan maka kekayaannya dapat diserahkan kepada Anggota Kelompok sesuai dengan kesepakatan.

.BAB XV

PENUTUP

Pasal 29

(1)   Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Kelompok .

(2)   Anggaran Dasar ini dimulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  : Duampanua

Pada tanggal  : 24 Juli 2008

 

USMAN SAID

Ketua

JAMALUDDIN

Sekretaris

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK TANI TERUS HIDUP

BAB I

KEANGGOTAAN

Pasal 1

Warga Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar yang dapat diterima menjadi Anggota Pengurus Kelompok Tani “ Terus Hidup “ adalah :

  1. Orang/perseorangan yang mampu melakukan/melaksanakan tugas                              ( kepengurusan)  dengan penuh tanggung jawab
  2. Dapat membaca dan menulis.
  3. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh kelompok

BAB II

TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 2

Setiap pengurus bertugas :

  1. Bertanggung jawab atas kepengurusan,dan wajib menyusun program kerja dan rancangan Program tahunan Kelompok.
  2. Pengurus harus punya itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Setiap pengurus Berwenang :

  1. Memimpin Rapat rapat yang dilaksanakan kelompok.
  2. Menetapkan keputusan keputusan yang ditetapkan dalam rapat dan musyawarah yang dilaksanakan oleh kelompok.
  3. Menjalin kerjasama dengan Kelompok Lain, Pemerintah, Organisasi kemasyarakatan lainnya.

Pasal 3

Setiap Anggota berhak :

  1. Memperoleh perlakuan yang sama dari Kelompok.
  2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul, saran serta pertanyaan, baik secara lisan maupun tertulis.
  3. Memilih dan dipilih.
  4. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan Pemberdayaan Kelompok, penataran dan bimbingan dari Kelompok
  5. Mewakili Kelompok untuk mengikuti kegiatan di luar Kelompok sesuai dengan petunjuk dan keputusan Kelompok.
  6. Dan lain-lain yang ditentukan dalam peraturan Kelompok.

BAB III

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 4

(1)  Anggota berhenti karena :

  1. Meninggal dunia.
  2. Atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan.

(2)  Tata cara pemberhentian dan hak membela diri Anggota diatur dalam Peraturan Kelompok.

(3)  Periode Kepengurusan Kelompok Ditetapkan Selama 5 ( Lima ) Tahun dan apabila Telah berakhir maka diadakan pemilihan Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok

BAB IV

KEPENGURUSAN

Pasal 6

(1)  Susunan Kepengurusan Kelompok Tani   “Terus Hidup “ adalah :

  1. Ketua
  2. Sekretaris
  3. Bendahara.
  4. Ketua-ketua Bagian
  5. Anggota

(2)  Pengurus Pleno terdiri dari semua Pengurus Kelompok .

(3)  Pengurus Harian terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Sekretaris.
  3. Bandahara.

Pasal 7

Dalam menjalankan kebijaksanaan Kelompok, secara operasional Unsur Ketua dan bagian bagian bekerja sama secara Timbal balik Vertikal

Pasal 8

(1)  Syarat-syarat menjadi Pimpinan adalah :

  1. Anggota Kelompok  yang telah terbukti mempunyai kepribadian yang baik, prestasi, dedikasi, disiplin dan tidak tercela serta loyalitas yang tinggi terhadap Kelompok
  2. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas.
  3. Mampu bekerja sama secara kolektif.
  4. Dapat meluangkan waktu dan sanggup bekerja aktif dalam Kelompok

(2)  Syarat-syarat lain diatur dalam peraturan Kelompok.

Pasal 9

(1)  Lowongan antar waktu Personalia Pimpinan terjadi karena :

  1. Meninggal dunia;
  2. Atas permintaan sendiri;
  3. Diberhentikan.

(2) Kewenangan pemberhentian personalia Pimpinan sebagaimana dimaksud huruf b dan c ayat (1) Dilakukan dalam Rapat Pimpinan Kelompok.

(3)   Anggota Pimpinan yang diberhentikan mempunyai hak membela diri, yang pelaksanaanya diatur dalam peraturan Kelompok.

Pasal 10

(1)  Pengisian lowongan antar waktu personalia Pimpinan dilakukan oleh Rapat Pimpinan Kelompok

(2)  Calon-calon diajukan oleh Seluruh anggota Kelompok.

(3)  Sebelum diadakan Rapat Pimpinan, maka Anggota Kelompok dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk seorang Pejabat Sementara.

Pasal 11

Untuk mengisi lowongan antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dapat diajukan sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang calon.

Pasal 12

Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada masa jabatan yang digantikannya berakhir.

BAB V

HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI

KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI LAINNYA

Pasal 13

(1)   Hubungan kerjasama Kelompok  dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga lain dilakukan melalui pelaksanaan program dan penyaluran aspirasi dalam kehidupan bermasyarakat.

(2)   Tata Cara menjalin hubungan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam peraturan tersendiri yang dibuat kelompok sesuai dengan kesepakatan anggota

BAB VI

MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 14

(1)  Musyawarah Kelompok dihadiri oleh :

  1. Peserta.
  2. Peninjau/Undangan

(2)  Peserta terdiri dari :

  1. Unsur Pimpinan kelompok
  2. Pengurus Pleno Kelompok.

(3)  Peninjau/Undangan tediri dari :

  1. Unsur Pemerintah.
  2. Unsur Pimpinan Lembaga / Organisasi Masyarakat.
  3. Tokoh Masyarakat

Pasal 15

Ketentuan tentang Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur pada bab VI ditetapkan melalui Peraturan kelompok

BAB VII

HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 16

(1)  Peserta mampunyai hak bicara dan hak suara.

(2)  Peninjau hanya memiliki hak bicara.

(3)  Hak suara peserta dalam hal pemilihan Pimpinan Musyawarah dan ketua diatur dalam peraturan tersendiri yang disahkan oleh forum musyawarah, sebagaimana dimaksud pada bab VII

BAB VIII

PEMILIHAN KETUA

Pasal 17

(1)  Pemilihan Pimpinan Ketua dilakukan melalui Musyawarah dan Mufakat.

(2)   a. Pengambilan putusan dalam hal pemilihan ketua dilakukan secara           musyawarah untuk mencapai mufakat.

b.   Apabila ayat (3) butir a pasal ini tidak terpenuhi, pengambilan putusan      dilakukan melalui pemungutan suara.

(3)  Tata Cara Pemilihan Ketua diatur dalam peraturan tersendiri yang diputuskan oleh forum musyawarah.

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 18

(1)  Iuran Anggota terdiri dari :

  1. Simpanan Wajib.
  2. Simpanan Pokok
  3. Simpanan Sukarela.

(2)  Jumlah dan mekanisme pengumpulan Simpanan Wajib, Simpanan Pokok dan Simpanan Sukarela ditentukan dalam Peraturan Kelompok.

(3)  Hal-hal yang menyangkut  pemasukan dan pengeluaran keuangan dipertanggung jawabkan dalam forum yang ditentukan dalam Peraturan Kelompok

(4)  Khusus dalam penyelenggaraan Musyawarah semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggung jawabkan kepada  Anggota sesuai dengan Ketentuan Kelompok

BAB X

PENTUTUP

Pasal 19

(1)  Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh Pimpinan Organisasi Kelompok Tani Terus Hidup.

(2)  Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di   : Duampanua

Pada tanggal : 24 Desember 2010               

Kelompok Tani

Terus Hidup “

 

 

USMAN SAID

Ketua

JAMALUDDIN

Sekretaris

Komentar ditutup.